MA Diminta Lakukan Terobosan dengan Menerima Kasasi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 22 Februari 2015, 15:25 WIB
MA Diminta Lakukan Terobosan dengan Menerima Kasasi KPK
foto:net
rmol news logo . Mahkamah Agung (MA) diminta untuk melakukan terobosan hukum dalam mengoreksi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Peneliti Lembaga Kajian untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, mengatakan, terobosan itu dengan cara menerima kasasi yang akan diajuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arsil menekankan kasasi menjadi pilihan yang harus diambil karena MA harus bisa menjawab sejumlah pertanyaan yang masih membingungkan di masyarakat.

"Salah satunya, apakah penetapan tersangka bisa menjadi objek praperadilan atau tidak? Itu saja masih belum terjawab. Bisa lewat kasasi," tegas dia saat diskusi di Kantor LBH Jakarta, Minggu (22/2).

Selain itu lanjut Arsil, penafsiran hakim mengenai aparat penegak hukum yang tidak masuk dalam kewenangan KPK juga perlu diluruskan oleh MA karena putusan praperadilan tersebut mempersempit penafsiran mengenai apa yang dimaksud dengan penegak hukum. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA