Peneliti Lembaga Kajian untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, mengatakan, terobosan itu dengan cara menerima kasasi yang akan diajuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arsil menekankan kasasi menjadi pilihan yang harus diambil karena MA harus bisa menjawab sejumlah pertanyaan yang masih membingungkan di masyarakat.
"Salah satunya, apakah penetapan tersangka bisa menjadi objek praperadilan atau tidak? Itu saja masih belum terjawab. Bisa lewat kasasi," tegas dia saat diskusi di Kantor LBH Jakarta, Minggu (22/2).
Selain itu lanjut Arsil, penafsiran hakim mengenai aparat penegak hukum yang tidak masuk dalam kewenangan KPK juga perlu diluruskan oleh MA karena putusan praperadilan tersebut mempersempit penafsiran mengenai apa yang dimaksud dengan penegak hukum.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: