KY: Ada 11 Sanksi Terhadap Hakim yang Tak Dipatuhi Mahkamah Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Februari 2015, 19:15 WIB
KY: Ada 11 Sanksi Terhadap Hakim yang Tak Dipatuhi Mahkamah Agung
Taufiqurrohman Syahuri/net
rmol news logo Pimpinan Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri membeberkan 11 sanksi terhadap hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang hingga saat ini tidak dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dari 11 sanksi hakim yang tidak dilaksanakan MA, lanjut Taufik, tiga sanksi merupakan sanksi non palu atau hakim tidak boleh bersidang. Sedangkan sanksi lainnya merupakan teguran lisan dan tertulis. Hal ini dijelaskan Taufiq kepada wartawan pada Jumat sore (20/2).

Menurut Taufiq, dalam Pasal 22D ayat 3 UU tentang KY, usulan sanksi dari KY otomatis berlaku jika selama 60 hari sejak diterima MA tidak ada tanggapan atau memberikan balasan.

Seharusnya MA melaksanakan sanksi hakim yang diusulkan KY. Hal itu tertuang dalam Pasal 22 E ayat 1 UU tentang KY.

"Undang-undang yang mengeksekusi. Selama  60 hari, secara adminitratif putusan sanksi KY berlaku tanpa ada pertentangan dari MA. Otomatis berlaku Pasal 22 E ayat 1," tegas Taufiq.

Pasal 22D ayat (3) berbunyi, "Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan Komisi Yudisial dalam waktu paling lama enam puluh hari terhitung sejak tanggal diterima."

Sedangkan Pasal 22E ayat 1 berbunyi, "Dalam hal tidak terjadi perbedaan pendapat antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mengenai usulan Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi dan Mahkamah Agung belum menjatuhkan sanksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (3) maka usulan Komisi Yudisial secara otomatis dan wajib dilaksanakan oleh Mahkamah Agung." [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA