Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw yang ikut mendampingi pihak eksekutor mengatakan, eksekusi Labora berlangsung dengan aman. Hal itu berhasil diwujudkan karena komunikasi dan sinergisitas yang dilakukan bisa diterima semua pihak.
"Memang ada reaksi (perlawanan), tetapi dengan komunikasi dan sinergisitas yang dibangun, semua bisa memahami. Termasuk Labora dan kuasa hukum," sebut dia (Jumat, 20/2).
Paulus Waterpauw menjelaskan, proses eksekusi pun sangat manusiawi. Pihak eksekutor mempersilahkan Labora mandi terlebih dahulu sebelum dibawa ke LP Sorong, Papua Barat.
"Di awal kita berharap eksusiksi berjalan lancar tanpa aka dampak lain. Ini terjawab hari ini," tandasnya.
Sebelumnya, Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis Labora memiliki rekening gendut sebesar Rp 1,2 triliun. Catatan PPATK, uang Labora mengalir ke sejumlah pihak. PPATK menemukan lebih dari 1.000 kali transaksi penarikan dan penyetoran dana oleh Labora dan pihak terkait lainnya untuk kepentingan Labora.
Labora kemudian meninggalkan LP Sorong sejak mengajukan izin berobat, Maret 2014. Setelah itu, ia tidak kembali lagi, hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.
[rus]