Kali ini Samad dilaporkan terkait pemberian senjata api oleh mantan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius yang kini menjabat sekretaris utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menggantikan Komjen Boy Salamuddin .
Pemberian senjata api ini terjadi saat Suhardi masih menjabat Kabareskrim pada tahun 2013.
"Untuk melaporkan apa yang sudah diperbuat AS selaku Ketua KPK. Atas perbuatannya itu kami anggap AS (Abraham Samad) telah melanggar penegakan hukum. Memiliki pistol yang izinnya mati. Gratifikasi hibah bahwa AS telah mendapatkan pistol dari Suhardi," ungkap Ketua GMBI, Mochamad Mansyur, usai melaporkan Abraham di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2).
Mansyur tidak khawatir ia dan rekan-rekannya dicap tidak berpihak pada KPK. Menurutnya, laporan ini sebagai bentuk penegakan hukum.
"Kami minta keadilan. Begitu tahu ada tindakan yang dilakukan AS maka wajib melakukan pelaporan," ujarnya.
Abraham Samad dilaporkan dengan LP/160/II/2015/BARESKRIM POLRI. Pasal yang disangkakan dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin.
[ald]
BERITA TERKAIT: