Charlie diduga tahu akan terjadinya perkara itu. Karenanya, penyidik akan menggali keterangan dari yang bersangkutan.
"Diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi (Jumat, 6/2).
Selain Charlie, Priharsa bilang, pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni Ellisnawaty selaku Direktur PT Marell Mandiri. Saksi lainnya, Ahmad Arif Purwoko.
"Mereka juga diperiksa untuk MNZ," tandas Priharsa.
Nazaruddin sebelumnya telah dijerat KPK dengan Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi. Namun, belum diketahui kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
[rus]
BERITA TERKAIT: