Dia justru meminta awak media menggali informasi materi pemeriksaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Diminta keterangan kasus alat kesehatan tersangka Dadang Priatna. Untuk pertanyaan-pertanyaan, silakan tanya ke penyidik," ujarnya saat keluar dari kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis malam (15/1).
Ketua DPD Golkar Tangerang Selatan ini juga enggan menjawab saat ditanya wartawan soal apa saja materi pemeriksaannya.
"Terima kasih ya," singkatnya sambil berjalan cepat menuju area parkir.
Mengenakan baju putih dan kerudung abu-abu motif bunga, Airin diperiksa penyidik KPK kurang lebih 10 jam.
Tepat pukul 22.30 WIB tadi, adik ipar Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah itu keluar dari loby kantor KPK dengan sejumlah pengawal.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) yang merupakan suami Airin; Dadang Priatna selaku direktur PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP); serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen.
Ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[ald]
BERITA TERKAIT: