Mereka meminta KY melakukan penyelidikan terhadap seorang hakim bernama Dr. H. Soeprapto. Anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung itu sebelumnya menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara pemilik saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief pada persidangan 17 Juni lalu.
Koordinator MPH Dewa Made Pramicko menjelaskan, selaku mantan majelis hakim PN Jaksel, Soeprapto telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memvonis Mintarsih A.Latief untuk mengembalikan gaji dan tunjangan hari raya selama 20 tahun bekerja di PT Blue Bird Taxi sebesar Rp 40 miliar. Selain itu, ada indikasi bahwasanya hakim Soeprapto menerima suap dari bos PT Blue Bird, Purnomo Prawiro selaku penggugat.
"Putusan hakim Soeprapto tanpa diikuti bukti otentik. Mintarsih juga diwajibkan membayar kerugian imaterial kepada pihak penggugat sebanyak Rp 100 miliar. Ini melalaikan bukti otentik serta menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP," beber Dewa kepada wartawan.
Padahal, lanjutnya, dua pasal yang digunakan hakim Soeprapto untuk menjerat tergugat telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
"Jelas-jelas ada kerancuan karena pasal yang sudah dihapus tapi dipakai untuk menghantam. Kami menduga putusan hakim Soeprapto adalah putusan pesanan Purnomo," jelas Dewa.
Dengan itu, MPH juga akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar lembaga anti rasuah turut terlibat memantau jalannya proses hukum PT Blue Bird Taxi terkait dugaan suap yang dilakukan Purnomo selaku bos PT Blue Bird untuk memenangkan perkara.
"Kami akan melaporkan terkait kebrutalan hakim Soeprapto dalam mengambil keputusan," tegas Dewa.
[why]
BERITA TERKAIT: