Artha Meris juga mengaku sehat untuk menjalani sidang yang baru saja dimulai. Adapun Meris terlihat tampil dengan pakaian hitam.
"Sehat bapak hakim yang mulia," kata Artha menjawab Pertanyaan Ketua Majelis Hakim Saiful Arief dalam persidangan di Tipikor Jakarta, Kamis (6/11).
Jaksa KPK juga sama. Tim Jaksa mengaku sudah siap membacakan tuntutan untuk Arta Meris. Jaksa meminta supaya berkas dakwaan tidak dibacakan seluruhnya. Lantas jaksa membacakan tuntutan secara bergantian.
"Sudah siap yang mulia," kata salah seorang Jaksa KPK.
Seperti diketahui, Artha Meris Simbolon didakwa menyuap Rudi Rubiandini sebesar 522.500 dolar AS. Saat itu, Rudi menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Artha dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan.atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 1001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: