Polisi Dalami Kemungkinan Jerat Pengelola @Triomacan dengan TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 05 November 2014, 02:41 WIB
Polisi Dalami Kemungkinan Jerat Pengelola @Triomacan dengan TPPU
boy rafli amar/net
rmol news logo Pihak kepolisian terus mendalami kasus yang melibatkan tiga orang yang diduga sebagai admin akun @triomacan2000. Selain pemerasan dan pencemaran nama baik, penyidik tengah mengarahkan kasus Raden Nuh cs ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyidik sedang mendalami rangakain TPPU. Ini masih berjalan," terang Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, dalam talkshow Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan TVOne tadi malam (Selasa, 4/11).

Menurut Boy, jika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik tidak akan ragu untuk menjerat Raden Nuh cs dengan pasal TPPU. Tim penyidik masih mencari alat bukti yang cukup.

"Kalau ada unsur kuat, maka pasal-pasal pun bisa berkembang," imbuhnya.

Dalam kasus ini kepolisian sudah menahan dan menetapkan tiga orang yang diduga pengurus akun twitter @triomacan2000, yakni Edi Syahputra, Raden Nuh dan Haryono Kusnadi. Diduga melakukan tindak pemerasan, ketiganya dibekuk tim dari Sub Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Edi Syahputra, Haryono Kusnadi dan Raden Nuh. Berdasarkan surat laporan yang beredar, pelapor berinisial AS melaporkan Haryono dan kawan-kawan soal tindak pidana pemerasan dengan kerugian Rp 400 juta. Kini mereka bertiga telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA