"Penyidik sedang mendalami rangakain TPPU. Ini masih berjalan," terang Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, dalam
talkshow Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan
TVOne tadi malam (Selasa, 4/11).
Menurut Boy, jika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik tidak akan ragu untuk menjerat Raden Nuh cs dengan pasal TPPU. Tim penyidik masih mencari alat bukti yang cukup.
"Kalau ada unsur kuat, maka pasal-pasal pun bisa berkembang," imbuhnya.
Dalam kasus ini kepolisian sudah menahan dan menetapkan tiga orang yang diduga pengurus akun twitter @triomacan2000, yakni Edi Syahputra, Raden Nuh dan Haryono Kusnadi. Diduga melakukan tindak pemerasan, ketiganya dibekuk tim dari Sub Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Edi Syahputra, Haryono Kusnadi dan Raden Nuh. Berdasarkan surat laporan yang beredar, pelapor berinisial AS melaporkan Haryono dan kawan-kawan soal tindak pidana pemerasan dengan kerugian Rp 400 juta. Kini mereka bertiga telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
[dem]