"Nggak ada sangkut-pautnya, itu bukan istri Bang Raden," ungkap kuasa hukum Raden, Maulana Eryanda, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/11).
Selain itu, Maulana membantah kliennya memeras dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pejabat PT Telkom Indonesia.
Dia juga membantah RN memeras uang ratusan juta terhadap koleganya, Abdul Satar. Menurut dia, apa yang dituntut kliennya kepada Abdul adalah uang operasional media online yang dikelola bersama, yaitu asatunews.com.
"Uang itu digunakan untuk membayar karyawan dan operasional di asatunews.com," ujarnya.
Polda sendiri sedang mendalami perihal aliran uang hasil pemerasan yang dilakukan Edi Saputra terhadap pejabat PT Telkom untuk dana operasional media online asatunews.com yang didirikannya bersama RN.
"Belum ditemukan ke arah situ," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha, Selasa (4/11).
Menurut Hilarius, sebagian uang hasil pemerasan ada yang masuk ke kantong pribadi tersangka.
"Masih kami kembangkan," pungkasnya.
[ald]