Rachmat Yasin Jadi Saksi Bos Bukit Jonggol Asri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 November 2014, 12:03 WIB
Rachmat Yasin Jadi Saksi Bos Bukit Jonggol Asri
rachmat yasin/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor non-aktif Rachmat Yasin, Selasa (4/11). Yasin diperiksa dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin dan advokat Tantawi Jauhari.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi," terang Priharsa.

Rachmat dan Zairin merupakan terdakwa perkara dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Keduanya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Dalam kasus itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Selain itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar
menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. KPK sudah menahan Cahyadi pada Selasa (30/9). Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA