Polisi Dalami Informasi Fitnah dari Admin @TrioMacan2000

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 November 2014, 10:33 WIB
Polisi Dalami Informasi Fitnah dari Admin <i>@TrioMacan2000</i>
rmol news logo Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus pemerasan melalui akun twitter triomacan2000, terutama pengirim informasi fitnah yang disebarkan tersangka Raden Nuh, Edi Syahputra dan Hary Koeshardjono.

"Kita akan kembangkan terus," ungkap Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha, dalam rilisnya.

Hilarius menuturkan, ketiga tersangka mengoperasikan akun Twitter "@TrioMacan2000", "@TM2000Back", "@DenJaka" dan "@berantas3" secara bergantian untuk menyebarkan berita fitnah. Subdirektorat Cyber Crime telah menerima tiga laporan polisi sejak 2013 terkait informasi yang tersebar pada akun twitter tersebut.

Belakangan, muncul dua laporan yang menyebutkan adanya pemerasan yang dilakukan oleh admin TrioMacan2000 yang kemudian berubah menjadi TM2000Back.
Bukti-bukti kuat adanya pemerasan oleh Raden Nuh Cs ini, membuat mereka tidak bisa berkicau lagi.

Terakhir, seorang Direktur Utama TBIG-Telkom, Abdul Satar melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh admin akun tersebut. Polisi kemudian berhasil meringkus salah satu admin akun tersebut, Edi Saputra. Penyidik kemdian mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya juga menahan Raden Nuh.

"Kali ini mereka telak, selain mencemarkan nama baik dan fitnah, mereka juga melakukan pemerasan," katanya.

Para tersangka menyebarkan info dugaan korupsi hingga kehidupan pribadi beberapa pejabat perusahaan pemerintah melalui media sosial tersebut.Selanjutnya, para tersangka menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah agar menutup pemberitaan tersebut.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA