Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, menjelaskan, penangguhan penahanan Arsyad berdasarkan pertimbangan hukum.
"Penangguhan atas dasar pertimbangan hukum dan sudah berproses sejak Kamis pekan lalu," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/10).
Pertimbangan hukum dikarenakan jaminan dari keluarga Arsyad bahwa si pelaku tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, ditambah keyakinan dari penyidik bahwa tersangka tidak akan melakukan hal-hal itu.
"Penyidik sudah lakukan gelar perkara. Tidak ada yang spesial. Semua ini murni pertimbangan hukum, tidak ada komunikasi (dengan pihak kepresidenan)," tegas Boy.
Sabtu lalu (1/11), Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana mendadak menerima kunjungan dari orang tua M. Arsyad yaitu Mursida dan suaminya, Syafrudin. Arsyad adalah tukang tusuk sate yang ditangkap pihak kepolisian karena dituduh menghina Joko Widodo melalui facebook.
Kedua orang tua M. Arsyad yang didampingi tiga orang tetangganya, datang ke Istana dengan maksud meminta maaf langsung ke Presiden Jokowi atas perbuatan anaknya.
Saat Presiden Jokowi ditanya wartawan apakah memaafkan M. Arsyad, Jokowi menegaskan ia memaafkan "100 persen".
"Memaafkan 100 persen," kata Jokowi sambil menepuk bahu bapak Arsyad, Syarifudin.
[ald]
BERITA TERKAIT: