Kasus e-KTP, KPK Periksa Elvius Dailami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Oktober 2014, 12:49 WIB
Kasus e-KTP, KPK Periksa Elvius Dailami
Elvius Dailami/net
rmol news logo . Penyidik KPK terus mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Penajaman salah satunya dilakukan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi di kasus itu.

Untuk hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Keuangan Kemendagri, Elvius Dailami.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Elvus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini, Sugiharto.

"Dia jadi saksi untuk tersangka S," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (29/10).

Dalam perkara yang sama, penyidik juga memeriksa pihak lainnya, yakni Suparmanto. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto.

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA