"Rencana kita akan buat surat ke presiden dan kementerian dan lembaga untuk mengetahui bahwa mereka sudah menjadi penyelenggara negara, pejabat publik yang utama memimpin kementerian dan lembaga," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (Senin, 27/10).
Dia menjelaskan surat dilayangkan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, komitmen bersama untuk melakukan pencegahan korupsi di Indonesia.
"Biasanya kita berikan waktu 2 bulan," terang Zul.
Selain terkait imbauan untuk melaporkaan harta kekayaan, lanjut Zul, surat yang dikirim KPK juga akan berisi imbauan terkait gratifikasi.
"Supaya tentu taat kepada ketentuan gratifikasi, kalau ndak bisa menolak. Kita minta tolak, tapi kalo tidak bs menolak ada satu dan lain hal atau ragu-ragu, yasudah laporkan ke KPK dalam waktu 20 hari," papar dia.
"Begitu jadi menteri, dia harus siap untuk open semua yang melekat pada jabatannya, termasuk LHKPN. Gratifikasi harus sudah hati-hati," kata Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas menambahkan di tempat yang sama.
[dem]
BERITA TERKAIT: