Jaksa Agung Mesti dari Eksternal untuk Menebus Dosa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Oktober 2014, 16:20 WIB
Jaksa Agung Mesti dari Eksternal untuk Menebus Dosa
ilustrasi/net
rmol news logo Sebagai lembaga "senior" dalam upaya pemberantasan korupsi, kemampuan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi tetap masih di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Adanya KPK itu karena dosanya Kejagung tidak bisa berantas korupsi," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat diskusi Forwaka, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10).

Menurutnya, adanya KPK sejak awal karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.

Terkait dengan itu dia berpendapat jabatan Jaksa Agung harus dari eksternal kejaksaan. Hal itu untuk menebus dosa Kejagung yang selama ini tidak bisa menyamai kinerja KPK.

"Jaksa Agung harus dari luar. Anggaplah ini untuk menebus dosa Kejagung," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA