Banding Ditolak, Kubu Hedra OB Tunggu Keputusan Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Oktober 2014, 15:30 WIB
Banding Ditolak, Kubu Hedra OB Tunggu Keputusan Jaksa
hendra saputra
rmol news logo Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan mantan office boy PT Rifuel Hendra Saputra. Hendra tetap dihukum satu tahun penjara karena terbelit kasus korupsi proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

"Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda 50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi Jakarta M. Hatta dalam pesan singkatnya, Rabu (22/10).

Hatta menegaskan, putusan banding yang diketuk pada 9 Oktober 2014 lalu itu dipimpin Hakim Ketua Chairil Anwar.  

Sementara itu, penasihat hukum Hendra, Ahmad Taufik menyatakan belum tahu apakah pihaknya akan melakukan kasasi atau tidak. Kata dia, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dulu dengan kliennya.

"Konsultasi dalam waktu dekat," sambungnya.

Ahmad mengungkapkan apabila jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan kasasi maka pihaknya akan melakukan hal senada.

"Kalau jaksa kasasi, kami akan kasasi juga," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA