"Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda 50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi Jakarta M. Hatta dalam pesan singkatnya, Rabu (22/10).
Hatta menegaskan, putusan banding yang diketuk pada 9 Oktober 2014 lalu itu dipimpin Hakim Ketua Chairil Anwar.
Sementara itu, penasihat hukum Hendra, Ahmad Taufik menyatakan belum tahu apakah pihaknya akan melakukan kasasi atau tidak. Kata dia, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dulu dengan kliennya.
"Konsultasi dalam waktu dekat," sambungnya.
Ahmad mengungkapkan apabila jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan kasasi maka pihaknya akan melakukan hal senada.
"Kalau jaksa kasasi, kami akan kasasi juga," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: