Anggota F-PAN Dapil Aceh I, Muslim Ayub mengatakan, mereka akan melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran terhadap UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang dilakukan oleh Pametri berkenaan dengan ruwatan (tolak bala) di depan rumah tokoh reformasi dan pendiri PAN, Amien Rais.
Muslim Ayub juga menjelaskan, mereka menemui Kabareskrim untuk meminta agar laporan masyarakat DIY tentang kasus tersebut segera diproses oleh Polda DIY.
Sebelumnya, Eksponen Angkatan Muda Muhamamdiyah melaporkan aksi ruwatan terhadap Amien Rais ke Polda DIY. Koordinator kegiatan Paguyuban Masyarakat Pelestari Tradisi (Pametri) Agus Sunandar dan kawan-kawan dilaporkan atas dugaan melakukan perbuatan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Eksponen Angakatan Muda Muhammadiyah yang melaporkan Agus Sunandar dan kawan-kawan terdiri atas Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pemuda Muhammadiyah (PM), dan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM).
"Kami mendesak Polda DIY agar dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya mengusut, memeriksa dan menangkap Agus Sunandar dan kawan-kawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Irawan.
Dikatakan, aksi ruwatan yang dilakukan Agus Sunandar dan kawan-kawan dari Pametri di depan kediaman mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais di Perumahan Sawitsari, Pandeansari, Condongcatur, Depok, Sleman, pada Kamis pekan lalu (16/10) tak bisa ditolerir. Dengan dalih ritual budaya mengadakan ruwatan, tapi nyatanya secara sengaja dan sistematis mereka menyebarkan kebencian, fitnah, hasutan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan memakai simbol tokoh Wayang Sengkuni yang ditunjukan kepada Amien Rais.
[rus]
BERITA TERKAIT: