Pimpinan KPK: Laporan TS3 Soal Jokowi Tidak Terbukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Oktober 2014, 15:28 WIB
Pimpinan KPK: Laporan TS3 Soal Jokowi Tidak Terbukti
joko widodo/net
rmol news logo . Presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi tidak terkait dengan persoalan dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) yang pernah dilaporkan oleh Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) ke KPK tahun 2012 lalu.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Selasa (14/10).

"Berdasarkan penelusuran dari tim tidak ditemukan data BPMKS yang double dan fiktif. Jelas ya, jadi clear semua untuk urusan Jokowi soal BPMKS," terang dia.

Pada tahun 2010, Pemerintah Kota Surakarta menganggarkan dana BPMKS sekitar Rp 23 miliar untuk jumlah siswa penerima sebanyak 110 ribu siswa. Berdasarkan hasil verifikasi data siswa yang dilakukan oleh pelapor diketahui bahwa jumlah penerima dana BPMKS yang berhak hanya sebanyak 65.394 siswa dengan total dana Rp 10,688 miliar.

Berdasarkan laporan diungkapkan perbedaan data disebabkan karena banyak data yang ganda. Permasalahan data ganda telah disampaikan kepada Walikota Solo pada saat itu Jokowi, namun Walikota tidak melakukan tindakan sebagaimana mestinya dan tetap menyetujui pengajuan anggaran sebesar Rp 23 miliar dengan asumsi jumlah penerima BPMKS 110 ribu siswa. Diduga terdapat dana BPMKS yang disalurkan untuk siswa fiktif.

Kata Adnan, dana BPMKS tidak diberikan secara tunai ke peserta didik/orang tua peserta didik Pemanfaan oleh Satuan pendidkan/Sekolah. Adapun besar bantuan BPMKS ditentukan berdasarkan jenis kepemilikan kartu yaitu Silver, Gold dan Platinum. Jumlah sekolah penerima dana BPMKS ada 438.

Dia menerangkan, pengujian terhadap BPMKS dilakukan dengan sejumlah cara. Ada diskusi dan paparan secara umum dengan Wali Kota Solo dan jajaran terkait mengenai BPMKS sejak 2010-2014. Lalu, meminta data terkait proses BPMKS yang mencakup antara lain usulan calon penerima BPMKS danmasing-masing, anggaran dan realisasi BPMKS, rekening koran BPMKS di DPKAD Pemkot Solo, transfer dana ke sekolah, dan rekening koran dana BPMKS di masing-masing sekolah.

Selain itu, juga dilakukan uji sampling kegiatan penyaluran BPMKS di beberapa sekolah dan mencocokkan data berupa pengajuan penerima data BPMKS dari sekolah, jumlah kartu yang dicetak oleh BPMPT, SP2D dan bukti transfer dari rekening kas umum daerah di BOD Jateng ke rekening masing-masing sekolah.

Dari sejumlah langkah itu, kata Adnan, KPK menyimpulkan bahwa materi pengaduan yang disampaikan oleh pelapor tidak menunjukan kebenaran. Di mana, anggaran BPMKS menurut pelapor sebesar Rp 23 miliar sedangkan faktanya anggaran setelah revisi adalah sebesar Rp 21,101 miliar

Kemudian jumlah siswa penerima BPMKS menurut pelapor sebanyak 110 ribu siswa, sedangkan faktanya semester I tahun 2010 sebanyak 54.626 siswa dan semester II tahun 2010 sebanyak 65.057 siswa.

Adnan menyatakan realisasi BPMKS untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp 18,88 miliar dengan sisa dana yang belum terealisir sebesar Rp2,212 miliar dan masuk ke SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

"Berdasarkan penelusuran dari data transaksi keuangan dengan jumlah sampel transaksi sebanyak Rp 4 miliar tidak ditemukan data penerima BPMKS yang double dan fiktif," demikian Adnan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA