"Dia akan diperiksa untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Sahupi selaku pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumsel dan Sudarto selaku PNS Dispora Sumsel.
"Mereka juga saksi untuk tersangka RA," imbuh Priharsa.
KPK sudah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ yang dulu, di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[wid]
BERITA TERKAIT: