Kapolri Jendral Sutarman menyatakan, kasus ini telah berlangsung sejak empat bulan lalu dan masih terus dikembangkan hingga saat ini, termasuk melalui kerjasama dengan kepolisian Hongkong dan Tiongkok.
"Dua orang hingga kini masih dalam pengejaran. Kita melakukan kerjasama dengan dengan kepolisian Hongkong dan Tiongkok," terang Sutarman dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10).
Kronologis penangkapan diceritakan Kapolri berawal dari laporan salah satu ekspedisi yang mencurigai adanya barang mencurigakan yang dikirimkan melalui kapal laut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti kepolisian yang akhirnya pada tanggal 23 September 2014 lalu menangkap WNI beriinisial AGN di kamar 511 Hotel Grand Asia, Jalan Bandengan Selatan, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 4,5 Kg shabu-shabuu yang diduga berasal dari Tiongkok.
Pengembangan, keesokan haringan Polri selanjutnya menangkap WNA Tiongkok berinisial LTY berikut barang bukti 25 Kg shabu-shabuu di Hotel Horiston, Bandengan Utara, Jakarta Utara.
Sementara itu, Dit Narkoba Mabes Polri juga menangkap tersangka warga negara Tongkok berinisial CFC di lobby Hotel Fave, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat dperiksa CFC menyebutkan narkotika disimpan di Apartemen Green Bay Pluit. Petugas yang melakukan penggeledahan di unit 19 CC Tower Cendana Apartemen Green Bay menemukan shabu-shabu sebanyak 34 Kg.
Penangkapann terakhir dilakukan pada tanggal 29 September, ketika WN Hongkong berinisial FKH tiba ke Indonesia untuk memeriksa pesanan barang yang dialamatkan ke Jalan Buddi Asih 2, Tanah Tinggi, Tangerang. Barang bukti disita di lokasi sebanyak 8 Kg shabu-shabu.
"Kasus ini sudah sejak empa bulan lalu dan baru kita sampaikan karena masih dalam pengembangan," tukas Kapolri seraya menyampakan keempat tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 113, Pasal 112, Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya hukuman mati. Pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan lebih dari tujuh juta korban. Bila dikonversikan dengan rupiah, barang bukti diamankan diperkirakan bernilai Rp 143 miliar," tambah Sutarman.
Ia menambahkan, barang bukti akan dimusnahkan Selasa mendatang. Dalam kesempatan yang sama Kapolri menuturkan, Indonesia saat ini menjadi negara pengguna dan produsen narkotika.
Sebelumnya, Direktur Narkoba Mabes Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan jaringan internasional diamankan tidak terafiliasi dengan mereka yang telah ditangkap atau dipidana di Indonesia.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: