Komisaris Daratrasindo Eltra Digarap KPK untuk Sutan Bhatoegana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Oktober 2014, 11:49 WIB
Komisaris Daratrasindo Eltra Digarap KPK untuk Sutan Bhatoegana
gedung kpk/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus dugaan penerimaan hadiah dalam Penetapan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka Sutan Bhatoegana.

Untuk hari ini (Jumat, 10/10) penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Daratrasindo Eltra, Yan Achmad Suef. Dia akan diperiksa sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi sesaat lalu.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan PT Daratrasindo Eltra Abdul Malik bin Abd Rokib dan Panut Haryanto.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi, belum tahu apa yang akan didalami," ungkap Priharsa.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana sebagai tersangka tekait kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII.

Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA