Menkominfo Didesak Minta Kepastian Hukum ke SBY Soal Telekomunikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 September 2014, 13:02 WIB
Menkominfo Didesak Minta Kepastian Hukum ke SBY Soal Telekomunikasi
Indar Atmanto/net
rmol news logo Komisi I DPR RI mendukung pembebasan mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, dan meminta Menkominfo Tifatul Sembiring untuk meminta kepastian hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty mengatakan, kepastian hukum tersebut mendesak, karena akan banyaknya direktur penyedia jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) yang akan masuk bui jika UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi tidak diterapkan.

“Sebagai wakil rakyat kita harus memastikan adanya kepastian hukum bagi industri telekomunikasi karena internet menyangkut kehidupan orang banyak. Dampak putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasus IM2 ini sangat besar,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/9).

Evita menyebut, jika MA menyatakan izin IM2 melanggar hukum, maka industri akan goyah dan dampaknya puluhan juta masyarakat Indonesia tidak akan bisa menggunakan internet karena ISP akan dipersalahkan. Itu sebabnya, Ia meminta penyelesaian masalah ini harus cepat diselesiakan pemerintah SBY. Jangan sampai mejadi beban baru pemerintahan Jokowi-JK.

Anggota DPR RI yang juga terpilih kembali terpilih untuk periode 2014-2019 ini juga mengatakan Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) sudah menolak putusan MA yang mengatakan ada kerugian negara yang didapat dari hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus IM2 pada 21 Juli lalu.

Seperti diberitakan, IM2 hanya merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi dan tidak memiliki spectrum frekuensi radio tersendiri, melainkan spectrum frekuensi radio milik PT Indosat melalui mekanisme perjanjian kerja sama (PKS), sesuai dengan UU Telekomunikasi, PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Hal itu juga sudah dijelaskan Menkominfo Tifatul Sembiring melalui Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu menegaskan kerjasama antara Indosat dan IM2 sudah sesuai aturan.

Faktanya PT IM2 hanya menggunakan jaringan telekomunikasi milik PT Indosat sesuai PKS dan tidak menggunakan bersama frekuensi radio karena PT IM2 tidak mengoperasikan jaringan telekomunikasi yang menggunakan frekuensi 2,1 GHz. Sehingga tidak ada kewajiban PT IM2 membayar objek yang sama yang menjadi kewajiban PT Indosat selaku pemilik frekuensi 2,1 GHz dimaksud.

Indar Atmanto dieksekusi berdasarkan putusan MA No.787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2012. Dalam putusan itu, MA memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan menghukum Indar Atmanto delapan tahun penjara. Selain itu, MA memperbaiki amar putusan pidana denda yang semula Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan, menjadi Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. MA juga mengenakan pidana tambahan uang pengganti Rp1,358 triliun kepada IM2 yang sebelumnya dianulir pengadilan di tingkat banding. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA