Begitu diutarakan Anas Urbaningrum saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).
Anas menyatakan, skenario tersebut disusun Nazaruddin sejak terjerat kasus korupsi Wisma Atlet dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni tersangkut kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
"Dalam perkara saya, jelas Nazar niat susun skenario agar saya masuk putaran kasus hukum sejak kasus Wisna Atlet dan PLTS yang melibatkan istrinya," urai bekas Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
Sebenarnya, Nazaruddin berhak memberikan keterangan seperti yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyusun skenario. Juga, memaksa mantan anak buahnya untuk memberikan keterangan tidak benar.
"Menjadi masalah adalah ketika keterangan Nazar otomatis dianggap sebagai kebenaran dan berkualitas," jelas bekas Komisioner KPU itu.
Seharusnya, imbuh Anas, jaksa dapat melihat niatan jahat Nazaruddin itu. Sehingga dapat berpikir untuk mempertimbangkan keterangan yang bersangkutan.
[wid]