Usai Digarap KPK 9 Jam, Sekda Banten Kebanyakan Ngaku Nggak Tahu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Agustus 2014, 20:14 WIB
rmol news logo Sekitar sembilan jam lamanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Muhadi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten.

Pantauan Rakyat Merdeka Online, Muhadi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang yang diduga ajudan nampak menemaninya saat menuruni tangga lobi KPK.

”(Dalam pemeriksaan) saya hanya ditanya terkait tahapan penyusunan APBD,” kata Muhadi sebelum meninggalkan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Perkara ini sudah menjerat Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka. Muhadi mengaku tak mengetahui kabar yang menyebutkan perusahaan Atut ikut bermain dalam proyek tersebut.

”Enggak, enggak,” kata Muhadi sembari menegaskan tak tahu mengenai lelang proyek Alkes.

Muhadi juga menampik mengetahui masalah uang yang dianggarkan untuk proyek alkes di Dinkes Provinsi Banten. Ia mengklaim hanya mengetahui soal proses penyusunan APBD Banten.

Sepengetahuan Muhadi, proyek alkes Dinkes Provinsi Banten sudah melewati proses pembahasan. Akan tetapi dia kembali mengklaim tidak mengikuti proses lelang terkait proyek itu.

”Iya, sudah dibahas, tetapi mengenai lelangnya saya enggak ikutan,” katanya.

Saat ditanyaa soal dugaan pemerasan yang dilakukan Ratu Atut Chosiyah terkait kapasitasnya sebagai Gubernur Banten, Muhadi lagi-lagi menyatakan tidak tahu.

”Enggak,” demikian Muhadi sembari ngeloyor masuk ke dalam mobil Honda CRV hitam nomor polisi D 1230 QI dan berlalu meninggalkan Gedung KPK.

Pada 17 Januari 2014 lalu, KPK mengumumkan kakak-beradik, Atut-Wawan, menjadi tersangka kasus alkes Banten. KPK menyangka keduanya berkomplot menggelembungkan anggaran. Atut dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Wawan dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus ini, penetapan status tersangka terhadap Wawan terkait dengan posisi dia sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, perusahaan yang memenangkan tender alkes Banten.

Dua pasal yang dikenakan ke Atut dan Wawan itu mengatur soal adanya tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA