Sekda Banten Bersaksi untuk Ratu Atut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Agustus 2014, 11:58 WIB
Sekda Banten Bersaksi untuk Ratu Atut
ratu atut chosiyah/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Muhadi, Jumat (22/8). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (dinkes) Provinsi Banten.

Muhadi saat ini sudah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK.‎ Sebelum masuk, tak banyak yang dilontarkan oleh Muhadi. Dia cuma ngaku dipanggil untuk tersangka Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah.

”(untuk) Ibu Atut, sebagai saksi,” jelas dia.

Saat ditanya lebih jauh soal proyek pengadaan alkes yang terindikasi korupsi tersebut, Muhadi menolak menjawab. Dia berkelit akan memberikan keterangan usai pemeriksaan.

”Nantilah, nanti ya,” tandas Muhadi.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes Dinkes Provinsi Banten Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Wawan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek alkes di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Terkait Atut, Atut juga dikenakan pasal menyangkut penerimaan yang ditengarai mengarah ke tindakan pemerasan menyangkut kasus tersebut.

Ratu Atut dan Wawan disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Baik Ratu Atut Chosiyah maupun Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA