Begitu ditekankan Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga Ketua Fraksi PPP DPR RI, Hasrul Azwar di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/8).
"(Sesuai) prosedur, itu Undang-Undang Nomor 3/2008 kok," terang Hasrul yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama sekaligus Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali.
Hasrul sendiri tak membantah saat ditanya mengenai apakah KPK ikut menanyakan soal BPIH kepadanya ketika berada di ruang pemeriksaan. "Cara dan proses penetapan BPIH saja yang ditanya," terang dia.
Mengenai pemondokan dan catering haji, Hasrul mengaku tidak ditanyakan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 8,5 jam itu. Disisi lain, dia membantah bila penujukan pemondokan dan katering sudah dilakukan sebelum BPIH ditetapkan. Penunjukan itu membuat BPIH naik.
"Setahu saya nggak, nggak ada itu," pungkasnya.
Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Oleh KPK, dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
[rus]
BERITA TERKAIT: