"Ya (ikut). Sebagai tim pengawas," kata Hasrul di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/8) petang.
Hasrul menerangkan biaya ibadah haji yang diikuti olehnya menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2012. Walau begitu, soal berapa besarnya anggaran yang dipakai, dia mengaku tak mengetahuinya.
"Kurang tahu saya," jelasnya.
Hasrul sendiri dipanggil KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Sekitar 8,5 jam lamanya dia berada di dalam ruang pemeriksaan.
Adapun dalam perkara ini KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali sebagai tersangka. Oleh KPK, dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
[rus]
BERITA TERKAIT: