KORUPSI HAJI

Pegawai PT Al Amin, Zulkarnaen Djabbar dan Dua Anggota DPR Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Agustus 2014, 12:40 WIB
Pegawai PT Al Amin, Zulkarnaen Djabbar dan Dua Anggota DPR Dipanggil KPK
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Hari ini berlanjut pemeriksaan terhadap saksi menyangkut kasus yang sudah menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali itu.

KPK memeriksa Pegawai PT. Al Amin, Meryam. Dia sudah memenuhi panggilannya dan saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan.

"Yang bersangkutan (Meryam) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi (Jumat, 15/8).

Meryam tampil mengenakan kerudung cokelat muda. Tapi, dia masih menolak berkomentar saat ditemui wartawan sebelum memasuki ruang tunggu steril kantor KPK.

Dari informasi dihimpun, PT Al Amin merupakan Biro Perjalanan Haji dan Umroh yang disebut-sebut milik Wakil Ketua MPR, Melani Leimena Suharli. Nama biro perjalanan ini mencuat salah satunya dari Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten, Muhammad Mardiono, saat diperiksa KPK sebagai saksi penyidikan kasus ini pada Kamis 17 Juli 2014.

Mardiono mengakui ikut dalam rombongan haji tahun 2012 yang kuotanya diambil dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Dia menjelaskan, dirinya ikut dalam rombongan tersebut setelah mengajukannya terlebih dahulu dan membayar Rp 200 juta bersama dengan istrinya. Uang itu disetorkannya kepada biro Al Amin. Kuota yang digunakan Mardiono dan istrinya terungkap sebagai kuota tambahan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi setiap tahunnya.

Mardiono menganggap, penggunaan kuota tambahan itu tidak masalah, karena menurut Kementerian Agama, kuota itu untuk para tokoh masyarakat, pejabat kementerian agama dan yang lainnya.

Selain Meryam, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah, mantan anggota DPR asal Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan dua anggota DPR, Nurul Iman Mustofa dan Said Abdullah.

Terkait Zulkarnaen Djabbar, dia adalah terpidana kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Al-Qur'an tahun 2011-2012 di Kementerian Agama (Kemenag). Sebelumnya dia dijatuhi vonis 15 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sementara diduga pemanggilan Meryam tersebut bagian upaya KPK mendalami bagian-bagian korupsi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Diantaranya menyangkut penyelewengan kuota jemaah haji.

Jurubicara KPK, Johan Budi SP, telah menyatakan, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, KPK mendalami beberapa hal titik dugaan korupsi yaitu katering pemondokan, transportasi dan PPIH atau penyelewengan kuota jemaah haji.

"KPK mendalami bukan hanya katering, pemondokan, transportasi tapi juga PPIH," terang Johan belum lama ini.

Menyangkut PPIH ini, KPK sebelumnya melalui Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan salah satu fokus penyidikan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat Suryadharma Ali berkaitan dengan PPIH. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA