"Izin majelis hakim, kalau diperkenankan cadar saksi dibuka," pinta Bang Buyung sapaan akrab Adnan Buyung.
Pantauan
Rakyat Merdeka Online, Yulianis dan Oktarina menggunakan hijab hitam dipadu cadar warna senada. Sementara Neneng terlihat menggunakan hijab ungu dan cadar warna senada.
Majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi lalu menanyakan kepada ketiganya apakah mau membuka cadar. Ketiganya kompak menolak.
"Saya keberatan yang mulia," kata Neneng, disusul Yulianis dan Oktarina dengan kalimat yang sama.
Haswandi kemudian menjelaskan kepada penasehan hukum Anas Urbaningrum bahwa UU yang berlaku di Indonesia tidak ada yang menyebutkan tentang larangan memakai cadar dalam persidangan. Tapi, Bang Buyung tetap keukeuh meminta cadar ketiganya dibuka.
"Ini bertentangan dengan standar. Sidang kan universal, kecuali sidangnya tertutup," kesal advokat senior ini.
"Untuk keterbukaan publik itu bagus, cuma UU kita tak ada yang melarang. Jadi sementara kita izinkan mereka pakai kerudung," timpal Haswandi.
Lalu, terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim Haswandi untuk bicara.
"Saya mengerti pandangan penasehan hukum saya, saya juga hormati ketiga saksi, jadi saya tak keberatan yang penting bisa mengkomunikasikan keterangannya dengan benar," terang Anas.
Sidang kemudian dilanjutkan. Setelah para saksi disumpah mereka lalu bergantian memberikan keterangan. Saksi bekas Direktur Marketing Anugrah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang mendapatkan giliran pertama.
[rus]
BERITA TERKAIT: