KPK Periksa Pasutri Terkait Dugaan Korupsi Ibadah Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Agustus 2014, 11:59 WIB
KPK Periksa Pasutri Terkait Dugaan Korupsi Ibadah Haji
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Kamis (14/8).

Pihak yang dipanggil sebagai saksi antara lain dua orang swasta yaitu Najmudin H. Rasyid dan Rosma Lotang Sawalleng.

"Keduanya akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan.

Najmuddin H. Rasyid dan Rosma Lotang Sawalleng adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka turut serta dalam rombongan ibadah haji Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA pada tahun 2012 lalu. Sebelumnya, KPK sudah beberapa kali memanggil pihak-pihak lain yang turut serta dalam rombongan tersebut. Pasalnya KPK mencium dugaan penyelewengan penggunaan kouta jemaah haji. Penyelewengan itu bagian dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013 yang tengah disidik KPK

Selain Najmuddin dan Rosma, KPK juga memanggil pihak lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang sudah menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Mukhlisin, caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan mantan Staf Teknis Haji I Konsulat Jenderal RI (KJRI), Jeddah, Arab Saudi, Mohammad Syairozi Dimyathi.

Dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Suryadharma ditetapkan tersangka, Kamis (22/5) saat masih menjabat Menteri Agama.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU  20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA