"PPP memberi dukungan penuh atas gugatan Prabowo-Hatta ke MK," ujar Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/7).
Menurut politisi yang akrab disapa Romi itu, langkah Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa pilpres di MK sesuai Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres.
Romi menambahkam, pihaknya juga menengarai ada indikasi kecurangan di ratusan Tempat Pemungutan Suara di beberapa provinsi saat pemungutan suara 9 Juli lalu.
Ditambah lagi adanya modus pelanggaran UU Pilpres yang ditandai dengan sejumlah pengabaian oleh penyelenggara pemilu.
"Gugatan ini adalah piranti legal yang disediakan Undang-Undang Dasar untuk memastikan tidak terjadinya kecurangan oleh penyelenggara pemilu," tegas Romi.
[why]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.