Rombongan itu dipimpin oleh tersangka korupsi haji, Suryadharma Ali, yang saat itu menjabat Menteri Agama (Menag).
Bukan tanpa sebab. Erik merasa dirugikan karena sebetulnya dia telah mengikuti prosedur dalam penyelenggaraan haji. Termasuk, mengeluarkan kocek untuk mengikuti ibadah haji yang baru pertama kali dijalaninya itu.
"Saya merasa nama baik saya dirugikan karena dianggap naik haji gratis menggunakan fasilitas negara," terang dia usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/7).
Erik mengaku mengeluarkan kocek sekitar 23 ribu dolar AS ke biro haji milik Wakil Ketua MPR RI, Melani Meilena Suharli, yang bernama Al-Amin Universal. Dia mengaku mendapatkan sejumlah fasilitas.
"Hotel di ring satu, Hotel Hilton, Hotel Movenpick di Madinah, semuanya fasilitas kelas satu. Transportasi dengan menggunakan bus standar Eropa," terang dia.
Saat ditanya apakah ada kerjasama antara SDA dengan Al-Amin, Erik mengaku tak mengetahuinya secara pasti.
Erik diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam kasus itu KPK menetapkan SDA sebagai tersangka.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
[ald]
BERITA TERKAIT: