Begitu dikatakan Hakim Ketua Haswandi dalam membacakan pertimbangan amar putusan Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Hakim menyatakan, uang Rp 2,5 miliar itu berasal‎ dari bagian fee proyek Kemenpora yang dikumpulkan oleh bekas Sesmenpora Wafid Muharram dan diberikan kepada poniran. Dari fakta persidangan, diketahui uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi dipergunakan untuk sejumlah kegiatan.
Ada ‎kepentingan jamuan makan para tamu, pembayaran akomodasi dan pembelian tiket pertandingan piala AFF di Senayan dan Malaysia. Kemudian pemberian uang saku dan transportasi ke Sekretariat Komisi X DPR RI pada saat rapat dengar pendpaat dan rapat kerja.
Selanjutnya, pembayaran tiket dan akomodasi untuk kunjungan kerja ke luar negeri pimpinan dan Anggota Komisi X. Kemudian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk protokoler kemenpora, pembantu sopir dan petugas keamanan, yang dibayarkan poniran melalui Iim Rohimah.
"Sehingga dengan demikian kepada terdakwa tidak perlu dilakukan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti," tandas Haswandi.
[rus]
BERITA TERKAIT: