Diperiksa KPK, Dirjen Kemendagri Cuma Ditanya Soal Wewenang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 14 Juli 2014, 22:18 WIB
rmol news logo Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman mengaku hanya dicecar soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar ‎tugas dan jabatannya.

Hal itu diutarakan Irman usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, Senin (14/7).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik Tahun Anggaran 2011-2012.

Irman menegaskan, dalam pemeriksaan tadi dia tak ditanyakan seputar mekanisme pengadaan e-KTP. Begitu pula, soal penunjukkan langsung terhadap pemenang tender, Perum PNRI.‎ Kata dia, masalah penunjukan langsung bukan kewenangannya.

"Berapa pertanyaannya lupa saya. (Penunjukan langsung) Itu urusan PPK," terang dia sembari mengaku tak pernah mendapatkan laporan dari PPK mengenai penunjukan langsung itu.

‎Soal pengadaan, Irman tak berbicara banyak. Dia cuma bilang, Dirjen hanya bertugas untuk memfasilitasi pengadaan tersebut. Mulai dari tahapan pengadaan sampai kepada perkembangannya.

"Ya, Dirjen (tugasnya) kan memfasilitasi saja, itu yang ditanya tadi," tandasnya.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan
bawahan Irman sebagai tersangka. Yaitu, Sugiharto Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu.

Sugiharto diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, diancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI bertugas mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis serta pendampingan teknis, dan PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS.

Sementara PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak, serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA