
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Palembang, Ahmad Novan, Jumat (11/7). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang dan memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (11/7).
Dalam perkara yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya. Mereka yakni, Hilman yang merupakan pegawai PD Pasar Jaya Kota Palembang.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang dan memberikan keterangan palsu di persidangan. Mereka adalah Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Romi dan Masyito sudah ditahan KPK sejak hari Kamis (10/7). Romi ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sedangkan Masyito ditahan di Rutan KPK.
Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: