"Bendahara penerima langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Juli 2014, segera menyetorkannya ke kas negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas nama keempat belas perusahaan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana melalui siaran persnya, Rabu (2/7)
Dengan demikian dari total denda Rp 2.516.955.391.304 yang diputuskan MA sebagaimana vonis terhadap terpidana Suwir Laut Alias Liu Che Sui Alias Atak, AAG masih harus membayar Rp 997 miliar, yang akan dicicil setiap bulannya sebesar Rp 200 miliar.
"Sisa denda yang masih akan dicicil setiap bulan sebesar Rp 200 miliar adalah sebesar Rp 997 miliar," pungkasnya.
Untuk diketahui, 14 perusahaan yang menyetor yakni PT Mitra Unggul Pusaka Rp 7 Miliar, PT. Tunggal Yunus Estate, sebesar Rp 22 Miliar, dan PT Dasa Anugerah Sejati Rp 12 Miliar.
Selanjutnya adalah PT Andalas Intiagro Lestari Rp 8 Miliar, PT Hari Sawit Jaya Rp 5 Miliar, PT Rantau Sinar Karsa Rp 15 Miliar, PT Rigunas Agri Utama Rp 8 Miliar, PT Gunung Melayu Rp 25 Miliar, PT Indosawit Subur Rp 40 Miliar, dan PT. Raja Garuda Mas Sejati Rp. 1 Miliar
Kemudian adalah PT. Indo Sepadan Jaya Rp. 12 Miliar, PT. Nusa Pusaka Kencana Rp. 1 Miliar, PT. Supra Matra Abadi, sebesar Rp. 42 Miliar, dan terakhir PT. Saudara Sejati Luhur, sebesar Rp 2 Miliar.
[mel]
BERITA TERKAIT: