Demikian dikatakan Jamaludin Koedoeboen SH selaku kuasa hukum dari Caleg Partai Golkar, Muhammad Ikhsan Ingratubun. Ikhsan adalah caleg nomor 7 dari Dapil 8 Jakarta Selatan.
Jamaludin mengadukan kasus kliennya ke MK. Dalam laporan itu, sebanyak 4.000 lebih suara Partai Golkar diduga sengaja dihilangkan oleh penyelanggara pemilu.
Dia dan kuasa hukum pemohon lainnya telah memberikan sejumlah bukti dan menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya panitia pemungutan suara. Mereka membenarkan hilangnya 87 suara di salah satu TPS Namun, keterangan saksi yang sesuai dengan formulir C1 website KPU tersebut "dicuekin" oleh MK.
"Pilihan rakyat di TPS akan menjadi sia-sia jika masih banyak oknum penyelenggara pemilu dan hakim masih menutup mata atas faka-fakta kecurangan yang terjadi. Atau sebaliknya bermain mata dengan para pencuri suara rakyat," kata Jamaludin, Rabu (2/7).
Jamal menambahkan, keputusan MK yang kurang adil menjadi peringatan bagi pasangan nomor 1 dan 2 jelang Pilpres 9 Juli.
"Kalau melihat modusnya selama pileg, suara rakyat di TPS diduga kuat dapat dengan mudah dihilangkan di tingkat kelurahan dan ditetapkan oleh penyelenggara, serta dilegalkan oleh MK," ujarnya.
Fakta hukum rekapitulasi suara di KPU Jakarta Selatan terjadi dua Kali Berita Acara, yaitu tanggal 25 Mei dan Perubahan Penurunan jumlah Pemilih di tanggal 27 Mei.
"Ini bukti kuat terjadi penghilangan suara pada rekapitulasi berjenjang di KPU. Terhadap keputusan tersebut kami akan somasi MK," demikian Jamaludin.
[ald]
BERITA TERKAIT: