MK Dituduh Legalkan Kecurangan di Pemilu Legislatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Juli 2014, 12:45 WIB
MK Dituduh Legalkan Kecurangan di Pemilu Legislatif
net
rmol news logo Banyak suara caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) yang dihilangkan oleh penyelenggara (KPU) dan malah dilegalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),

Demikian dikatakan Jamaludin Koedoeboen SH selaku kuasa hukum dari Caleg Partai Golkar, Muhammad  Ikhsan Ingratubun. Ikhsan adalah caleg nomor 7 dari Dapil 8 Jakarta Selatan.

Jamaludin mengadukan kasus kliennya ke MK. Dalam laporan itu, sebanyak 4.000 lebih suara Partai Golkar diduga sengaja dihilangkan oleh penyelanggara pemilu.

Dia dan kuasa hukum pemohon lainnya telah memberikan sejumlah bukti dan menghadirkan  sejumlah saksi, diantaranya panitia pemungutan suara. Mereka membenarkan hilangnya 87 suara di salah satu TPS  Namun, keterangan saksi yang sesuai dengan formulir C1 website KPU tersebut "dicuekin" oleh MK.

"Pilihan rakyat di TPS akan menjadi sia-sia jika masih banyak oknum penyelenggara pemilu dan hakim masih menutup mata atas faka-fakta kecurangan yang terjadi.  Atau sebaliknya bermain mata dengan para pencuri suara rakyat," kata Jamaludin, Rabu  (2/7).

Jamal menambahkan, keputusan MK yang kurang adil menjadi peringatan bagi pasangan nomor 1 dan 2 jelang Pilpres 9 Juli.

"Kalau melihat modusnya selama pileg, suara rakyat di TPS diduga kuat dapat dengan mudah dihilangkan di tingkat kelurahan dan ditetapkan oleh penyelenggara, serta dilegalkan oleh MK," ujarnya.

Fakta hukum rekapitulasi suara di KPU Jakarta Selatan terjadi dua Kali Berita Acara, yaitu tanggal 25 Mei dan Perubahan Penurunan jumlah Pemilih di tanggal 27 Mei.

"Ini bukti kuat terjadi penghilangan suara pada rekapitulasi berjenjang di KPU. Terhadap  keputusan tersebut kami akan somasi MK," demikian Jamaludin. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA