Yusri (47), seorang juru parkir di kawasan Monumen Nasional (Monas), dibakar oleh anggota TNI pada Selasa malam (24/6). Selain istri, dua orang saksi yang melihat kejadian juga mencari perlindungan ke LPSK.
Dikutip dari rilis Humas LPSK, mereka memasukkan permohonan di kantor LPSK, Gedung Pola (Proklamasi), Jakarta, ditemani oleh LSM Kontras. Dua orang saksi, dari empat saksi yang diperiksa oleh Puspom TNI, meminta perlindungan LPSK karena takut menerima ancaman sejak terjadinya kasus pembakaran itu.
Sementara, istri korban memohon resitusi untuk biaya berobat suaminya yang ditafsir mencapai Rp 28 juta. Ia mengaku pihak Rumah Sakit Tarakan, tempat awal suaminya dirawat, terus meminta pelunasan biaya berobat. Sedangkan saat ini korban tengah dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo.
"Kami akan berusaha melihat situasi korban ke rumah sakit Cipto dan kemudian melakukan komunikasi dengan pihak TNI untuk menindaklanjuti soal rencana mereka untuk memberikan bantuan medis serta mempertanyakan proses hukum ini seperti apa," ujar Wakil Ketua LPSK Divisi Penerimaan Permohonan LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam rilisnya (Rabu, 2/7).
LPSK akan segera menelaah permohonan, dan akan memutuskan permohonan perlindungan ini dalam Rapat Paripurna LPSK.
[ald]
BERITA TERKAIT: