Adardam, pengacara Akil, mengatakan bahwa kliennya tak memiliki persiapan khusus menyikapi vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
"Persiapannya hanya doa saja bos," ujar Adardam saat dikonfirmasi.
Adardam masih enggan berkomentar terkait materi. Termasuk, kemungkinan jumlah hukuman pidana penjara yang akan diterima Akil menyangkut vonis majels hakim. Adardam memilih pasrah dan hanya berharap, kliennya memperoleh berkah bulan Ramadhan.
"Semoga diawal Ramadhan ini Allah membukakan pintu maaf dan keadilan buat pak Akil," tandas Adardam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Akil dengan pidana penjara selama seumur hidup. Selain itu, mantan anggota DPR Partai Golkar itu juga dituntut pidana denda Rp 10 miliar.
Akil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait sejumlah sengketa penanganan pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, JPU KPK juga meminta majelis hakim yang diketuai Suwidya menjatuhkan tuntutan pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam Pemilu terhadap terdakwa Akil Mochtar.
[wid]
BERITA TERKAIT: