Paspor Istri Walikota Palembang Ditarik Sementara

Senin, 30 Juni 2014, 09:38 WIB
rmol news logo Imigrasi Kelas I Palembang, menarik sementara paspor Masyitoh, istri Walikota Palembang Romi Herton bersama dua orang dekatnya setelah dikeluarkanya surat perintah pencegahan bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK pada pertengahan Juni 2014.

"Kami juga telah menarik paspor Wali Kota Palembang Romi Herton, dan Sekretaris Daerah Palembang Ucok Hidayat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro, Senin (30/6) seperti dilansir Antaranews.

Paspor dua pejabat Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan dan tiga kerabatnya itu, ditarik sementara untuk masa pencekalan atau pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau hingga Desember 2014 terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dia menjelaskan, hingga akhir Juni ini, meskipun ada pengusaha dan beberapa pejabat Pemerintah Kota Palembang lainnya yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap tersebut, pihaknya belum menerima permintaan pencekalan atau pencegahan bepergian ke luar negeri tambahan terhadap pejabat atau kerabat pejabat kota setempat.

"Sementara ini kami baru mendapat perintah dari kantor pusat untuk melakukan pencekalan atau pencegahan terhadap lima pejabat dan kerabatnya bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK, sedangkan beberapa pengusaha atau pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu masih menunggu perkembangan," ujarnya.

Menurut dia, dalam daftar cekal yang dimiliki petugas Imigrasi Palembang, tentunya tidak hanya terdapat nama lima pejabat dan kerabatnya saja, ada beberapa nama-nama lain namun tidak untuk konsumsi publik.

Orang yang masuk dalam daftar pencekalan sebenarnya bersifat rahasia, namun karena ada pejabat seperti Walkot Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada yang menjadi konsumsi publik, sehingga tidak mungkin dirahasiakan lagi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA