Terbuka Peluang KPK Jerat Gubernur Jawa Timur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Juni 2014, 00:14 WIB
Terbuka Peluang KPK Jerat Gubernur Jawa Timur
soekarwo/net
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan berhenti pada penetapan Walikota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka dalam perkara suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Kasus sengketa Pilkada ini masih dikembangkan, belum berhenti pada kasus Walkot Palembang," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Jakarta, Senin (16/6).

Kemungkinan menjerat pihak lain pun terbuka. Termasuk, menjerat pihak yang diduga menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur 2013.

Dalam dakwaan, Akil disebut pernah meminta uang sebesar Rp 10 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur. Permintaan itu disampaikan Akil kepada Ketua DPD I Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali, yang juga ketua Tim Pemenangan pasangan Cagub dan Cawagub, Soekarwo dan Syaifullah Yusuf.

Zainuddin pun menjanjikan uang Rp 10 miliar yang diminta Akil tersebut. Akan tetapi, penyerahan uang tersebut urung terealisasi lantaran Akil sudah keburu ditangkap penyidik KPK karena diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas 2013 pada 2 Oktober 2013 lalu.

"Siapa pun, jika nanti ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," tandas Johan.

Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersangka ini terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil.

Romi dan Masyito diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA