Desakan antara lain disampaikan Anggota Tim Pengawas Century DPR RI, Bambang Soesatyo. Menurut Bamsoet, KPK harus segera menetapkan Boediono sebagai tersangka karena sudah jelas dalam tuntutan Jaksa KPK untuk Budi Mulya disebutkan mantan Deputi Gubernur BI itu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI lainnya.
Saat bailout dikucurkan, Boediono menjabat Gubernur BI.
"Sudah sepatutnya KPK segera menaikkan status Gubernur BI dari saksi menjadi tersangka," kata Bamsoet melalui pesan blackberry yang dipancarluaskan beberapa saat lalu (Senin, 16/6).
Status tersangka, kata politisi Partai Golkar itu, juga harus dikalungkan terhadap Dewan Gubernur BI lainnya saat bailout dikucurkan. Mereka yakni Muliaman Hadad, Miranda Goeltom, dan Hartadi.
Sementara diketahui dua Dewan Gubernur BI lainnya, yakni Siti Fajdriyah sudah berstatus tersangka, sementara Budi Rochadi telah meninggal dunia.
Menurut Bamsoet, status tersangka sangat pantas dikalungkan kepada Boediono cs mengingat dalam tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor secara jelas menyatakan terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutan Jaksa KPK menyebut perbuatan melawan hukum oleh Budi Mulya dilakukan bersama-sama dengan Gubernur BI dan Dewan Gubernur BI lainnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 7 triliun.
[dem]
BERITA TERKAIT: