Ini Alasan Jaksa KPK Tuntut Akil Penjara Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Juni 2014, 21:55 WIB
Ini Alasan Jaksa KPK Tuntut Akil Penjara Seumur Hidup
Akil Mochtar
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro membeberkan alasan memberikan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa suap sejumlah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Akil Mochtar.

Alasan pertama, Akil telah menciderai jabatannya sebagai penegak hukum, dalam hal ini Ketua MK. Sebagai benteng terakhir dalam penegakan demokrasi, Akil tak pantas melakukan itu.

"Kita berpendapat perbuatan Ketua MK tidak layak seperti itu. Dia yang deklarasikan potong jarinya dan pemiskinan. Inilah yang dilakukan sesuai statemennya dia," kata Pulung usai sidang dengan agenda membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6) petang.

Pulung menegaskan bahwa pemberian tuntutan seumur hidup yang diberikan bukan karena mau balas dendam. Jaksa menilai bahwa sebagai Ketua MK, Akil telah mempermainkan putusan dalam pilkada tersebut.

"Dia kan seorang Ketua MK yang putus benar atau tidak pilkada itu. Tapi dipermainkan ya. Pada saat dia jabat Ketua MK," terangnya.

Soal mengapa tak menyertakan pertimbangan meringankan, Pulung menjelaskan, karena perbuatan korupsi dan TPPU dilakukan Akil saat masih menjabat sebagai Ketua MK.

Pertimbangan keluarga untuk hal meringankan?

"Keluarga kan dimanfaatkan dia. Istrinya seolah-olah kan bisnis," tutup Pulung. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA