Alasan pertama, Akil telah menciderai jabatannya sebagai penegak hukum, dalam hal ini Ketua MK. Sebagai benteng terakhir dalam penegakan demokrasi, Akil tak pantas melakukan itu.
"Kita berpendapat perbuatan Ketua MK tidak layak seperti itu. Dia yang deklarasikan potong jarinya dan pemiskinan. Inilah yang dilakukan sesuai statemennya dia," kata Pulung usai sidang dengan agenda membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6) petang.
Pulung menegaskan bahwa pemberian tuntutan seumur hidup yang diberikan bukan karena mau balas dendam. Jaksa menilai bahwa sebagai Ketua MK, Akil telah mempermainkan putusan dalam pilkada tersebut.
"Dia kan seorang Ketua MK yang putus benar atau tidak pilkada itu. Tapi dipermainkan ya. Pada saat dia jabat Ketua MK," terangnya.
Soal mengapa tak menyertakan pertimbangan meringankan, Pulung menjelaskan, karena perbuatan korupsi dan TPPU dilakukan Akil saat masih menjabat sebagai Ketua MK.
Pertimbangan keluarga untuk hal meringankan?"Keluarga kan dimanfaatkan dia. Istrinya seolah-olah kan bisnis," tutup Pulung.
[zul]
BERITA TERKAIT: