Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa tempat yang digeledah tersebut, adalah Kantor Bank Pembangunan Daerah Kalbar, di Pontianak dan di sebuah rumah karyawan BPD Kalbar, di Jalan Sulawesi, Pontianak.
"Penggeledahan di Bank Kalbar sudah selesai siang tadi. Kemudian yang di rumah itu masih berlangsung," kata Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/6).
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Wali Kota Palembang, Romi Herton istrinya Masyitoh sebagai tersangka. Penetapan itu menyusul ditemukannya bukti cukup setelah dilakukan beberapa kali gelar perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tidak hanya itu, keduanya kata Johan juga dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang pemberian keterangan palsu atau tidak benar di persidangan.
Wali Kota Palembang, Romi Herton dan wakilnya Harno Joyo diketahui menyuap Akil hampir Rp 20 miliar. Permberian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Itu sebagaimana terungkap dalam dakwaan Akil yang disusun Jaksa KPK.
Awal pemberian uang yang diduga suap itu mencuat lantaran Romi tidak terima dengan hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan oleh pasangan Samudra dan Nelly Rasdania. Romi yang tidak puas dengan hasil itu kemudian menyampaikan Muhtar Ependy bahwa dirinya akan mengajukan gugatan ke MK.
Muhtar yang disebut makelar kasus di MK dan kepanjangan tangan Akil kemudian menyampaikan niat Romi tersebut kepada Akil. Kemudian, Akil sekitar bulan Mei 2013 menelepon Muhtar Ependy agar menyampaikan kepada Romi Herton untuk menyiapkan uang Rp 20 miliar. Uang tersebut dimaksudkan supaya permohonan keberatan yang diajukan Romi Herton dikabulkan oleh MK RI.
Permintaan Akil tersebut lantas disanggupi Romi. Romi melalui istrinya Masitoh kemudian menyerahkan uang Rp 12 miliar dan Rp 3 miliar dalam bentuk USD kepada Akil melalui Muhtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta Pusat pada 16 Mei 2013 lalu. Sisanya, sekitar Rp 5 miliar, kata Jaksa, dijanjikan Romi akan diberikan kembali setelah sengketa Pilkada tersebut diputuskan.
MK, sambung Jaksa, setelah Akil mendapatkan dana itu kemudian mengeluarkan putusan menangkan pasangan Romi dan Harno Joyo dan membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang yang sebelumnya dimenangkan pasangan Samudra dan Nelly.
"Setelah putusan dibacakan, Romi Herton memberikan sisa uang yang dijanjikannya sebesar Rp 5 miliar kepada terdakwa melalui Muhtar Effendy," ungkap Jaksa saat membacakan dakwaan Akil.
Setelah uang tersebut terkumpul, Muchtar kemudian menyerahkan uang Rp 3,866 miliar kepada Akil melalui transfer rekening giro atas nama CV Ratu Samagat di BNI cabang Pontianak no: 3812081001 dan Rp 7,5 milar secara tunai. Namun, total penerimaan Akil dalam penanganan sengketa Pilkada ini senilai Rp19.866.092.800. Pasalnya, sekira Rp 8,5 miliar dikelola Muhtar untuk modal usaha atas seijin Akil.
[wid]
BERITA TERKAIT: