Akil: Pimpinan KPK Nggak Paham Hukum!

Segera Lakukan Sidang Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Juni 2014, 14:25 WIB
rmol news logo Hingga memasuki pukul 13.15 WIB, sidang pembacaan tuntutan Akil Mochtar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diberhentikan sementara alias skorsing oleh majelis hakim. Sidang diskors untuk istirahat, sholat, dan makan (Ishoma).

Disela-sela skors sidang, Akil kembali angkat bicara soal pernyataan pimpinan KPK yang menyatakan bahwa dirinya akan dituntut hukuman pidana maksimal atau seumur hidup. Akil bahkan sempat membacakan isi berita di salah satu koran nasional tentang tuntutannya.

"Ini yang ngomong Busyro (Baca: Busyro Muqoddas). Coba saya baca nih yaa; KPK menuntut mantan ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan TPPU dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan penjara seumur hidup tersebut akan dibacakan jaksa pada persidangan hari ini. Kepastian tuntutan seumur hidup disampaikan unsur pimpinan KPK akhir pekan lalu," kata Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6).

Akil menyatakan, bahwa pernyataan pimpinan KPK tersebut blunder. Sebab, belum menjalani sidang, dia sudah disebut akan mendapatkan tuntutan seumur hidup. Akil bilang, jika yang terjadi demikian, maka pengadilan yang dijalaninya saat ini merupakan pengadilan jalanan.

"Itu omong kosong kita ini negara hukum  mereka (pimpinan KPK) sendiri nggak ngerti hukum sebagai pimpinan lembaga itu. Buktinya hal-hal seperti ini dia publish. Itu tidak etis," tekan dia.

Karenanya, Akil dengan tegas mengatakan bahwa pimpinan KPK yang membocorkan tuntutan itu harus segera menjalani sidang etik.

"Harus dilakukan sidang etik ini. Karena ini pelanggaran etika," kata Akil geram.

Kalau tuntutan seumur hidup?


"Ya silakan saja tuntutan, korannya kan. Saya sudah bilang, hukuman mati juga siap," tandas Akil. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA