"Mas Anas pemegang saham 80 persen di PT Anugerah Nusantara ada aktanya. Dia tidak pernah buat surat mundur," kata Muhammad Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6).
Sebaliknya, Nazaruddin justru mengatakan bahwa dirinyalah yang mundur dari jabatan komisaris di perusahaan itu. Dia mengundurkan diri sejak tahun 2009 atau tepatnya saat dia terpilih menjadi anggota dewan (DPR).
"Kalau saya ada aktanya mundur, dinotariskan. Kalau Mas Anas enggak pernah mundur dari PT Anugerah Nusantara," demikian Nazaruddin.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: