"Yang disebut KPK, SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan, saya belum tahu nama-nama itu," kata Lukman di gedung KPK, Selasa (10/6).
Lukman mengatakan, sebenarnya hal itu merupakan tugas dan kewajiban KPK untuk segera mengumumkannya ke publik. Nantinya, jika nama-nama yang dimaksud KPK itu masih berada di lingkungan Kementerian Agama maka Inspektur Jenderal (Irjen) harus segera memanggilnya. Irjen, kata ia, harus menindaklanjuti tembusan dari lembaga anti korupsi.
"Dugaan pada internal Kemenag tentu Dirjen memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan seperti itu. Pokoknya ikuti proses hukum saja," demikian Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terhitung sejak 22 Mei 2015 telah dicegah berpergian ke luar negeri sampai enam bulan ke depan. SDA diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum. SDA juga diduga lembaga anti korupsi itu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Atas perbuatan tersebut, SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Selain itu, KPK diketahui juga telah memanggil beberapa nama petinggi Kemenag. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SDA. KPK sejauh ini telah melakukan penyitaan atas beberapa dokumen di Kemenag. Selain menyita dokumen, turut diamankan pula telefon genggam milik mantan Dirjen Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu
.[wid]
BERITA TERKAIT: