KORUPSI HAMBALANG

Anas Tuding Dakwaan Jaksa KPK Tidak Valid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Juni 2014, 17:56 WIB
Anas Tuding Dakwaan Jaksa KPK Tidak Valid
anas urbaningrum/net
rmol news logo Dalam dakwaan kasus gratifikasi Hambalang, eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut pernah mengumpulkan ratusan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat dalam rangka pemenangan dirinya di Kongres Partai Demokrat, Bandung, tahun 2010.

Tapi, menurut Anas, dakwaan tersebut janggal. Kejanggalan pertama, kata Anas, soal pengumpulan 513 DPC di Apartemen Senayan City. Kata dia, hal tersebut sangat tidak mungkin.

"Tidak masuk akal apartemen kapasitas maksimal 15 orang dimasuki ratusan orang," kata Anas saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/6).

Kejanggalan kedua, masih kata Anas, terletak pada jumlah peserta kongres. Anas bilang, jumlah peserta kongres yang disebut Jaksa KPK tidak valid.

"Peserta kongres 530 peserta, 1 DPP, 33 DPD dan 496 DPC. Jadi kalau ada DPC jumlahnya 513 apalagi 943, tentu data yang disebutkan tidak valid," ungkap Anas di depan Majelis Hakim sambil berdiri.

Selanjutnya, soal biaya yang dikeluarkan untuk masing-masing Ketua DPC. Dalam dakwaan ditulis Rp 10 juta untuk Ketua DPC, Rp 25 juta untuk Korwil, dan Rp 20 juta untuk entertainment. Namun kata Anas, dakwaan tersebut dibantah sendiri oleh JPU.

"Dakwaan dibantah sendiri pada contoh-contoh DPC yang terima, dari 13 nama yang disebutkan tidak satu pun menerima uang sebagaimana menerima uang pada penjelasan, semua keterangan beda-beda," urai Anas.

Selain itu, Anas juga menilai dakwaan tidak seimbang dengan hanya mengambil 13 Ketua DPC sebagai contoh. Sedang yang dikumpulkannya sampai 513 Ketua DPC. Dari penjelasannya, Anas menyebut dakwaan JPU soal kongres tidak berdasar.

"Angka yang sangat misterius," tandasnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA