Dalam keterangannya, dia menyampaikan bahwa pihaknya menemukan kerugian negara Rp. 464.514.000.000 (Rp 464,5 milar). Kata dia, jumlah itu dihitung dari kontraktor konsturksi, manajemen konstruksi, dan konsultan perencanaan.
"(Kerugian keuangan negara dari manajemen konstruksi-Red), susunan pengeluaran uang negara yang telah dikeluarkan KPPN pada 2010 dan 2011 total Rp 535 miliar nilai SPN-nya," kata dia.
Andi terangkan, setelah dikurangi pajak, maka uang negara yang sudah dikeluarkan adalah Rp 471,7 miliar yang terbagi 2 tahun anggaran, yakni 2010 yang totalnya Rp 223 miliar lebih dan 2011 sejumlah Rp 248 miliar lebih.
"Dari 2 pengeluaran 2010 dan 2011 yang kami catat, kepada KSO (Adhi-Wika), yakni pelaksana konstruksi adalah di tahun 2010 Rp 217,13 miliar dan 2011 Rp 236,13 miliar. Jadi total yang sudah diberikan ke pelaksana konstruksi adalah Rp 453,27 miliar," tandasnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Teuku Bagus memperkaya diri Rp 4,53 miliar dari proyek P3SON Hambalang uang dikerjakan kerjasama operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya.
Teuku Bagus secara melawan hukum mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan, sehingga jaksa mengancam dengan pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang UndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: